Pengertian Apa itu Filsafat Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Sebuah dasar Negara yang disusun oleh para pendiri bangsa, yang telah disesuaikan dengan masyarakat Indonesia yang majemuk. Pancasila memiliki kedudukan-kedudukan yang penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah pancsila sebagai filsafat bangsa. Apa itu pancasila sebagai filsafat bangsa? Mari kita simak penjelasan berikut ini. 

A. Pengertian Pancasila secara Historis

Pancasila secara historis mengisahkan awal mula penyusunan dasar negara oleh para tokoh bangsa. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. 

Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya, dimana di dalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. 

Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 194545 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila. Hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

B. Pengertian Pancasila Secara Termitologis

Pengertian Pancasila secara terminologis bahwa pancasila merupakan dasar negara NKRI yang sah dan tidak bisa dirubah lagi. Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI. Untuk melengkapai alat-alat kelengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 1945 yang di dalamnya memuat bagian Pembukaan yang terdiri dari empat alinea. 

Di dalam alinea ke empat tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.

Pengertian pancasila yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

C. Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbaharui sesuai dengan permintaan rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu. Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. 

Hal ini merujuk pidato Soekarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

D. Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. 

Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. 

Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. 

Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat atau berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. 

Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri. Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. 

Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950, pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu. 

Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

E. Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional

Nilai Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia, terutama sebagai jiwa dan asas kerohanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern, sekaligus sumber motivasi dan spirit perjuangan bangsa Indonesia!.   

Nilai filsafat Pancasila secara filosofis-ideologis dan konstitusional berkembang dalam sistem kenegaraan Indonesia yang dapat dinamakan sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila yang terjabar dalam UUD Proklamasi 1945. Jadi tegaknya bangsa dan NKRI sebagai bangsa merdeka, berdaulat, bersatu dan bermartabat amat ditentukan oleh tegaknya integritas sistem kenegaraan Pancasila dan UUD Proklamasi 1945. 

Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 1945 termasuk kewajiban bela negara.

Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa Indonesia. Nilai-nilai fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus.

Kehidupan nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem  NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara (suprastruktur) bersama semua komponen bangsa (infrastruktur) dan warganegara (subyek SDM pemilik, penegak dan pewaris) berkewajiban menegakkan asas normatif filosofis-ideologis secara konstitusional, yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional.

Nilai-nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa yang oleh pendiri negara dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan,  musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka (dalam UUD Proklamasi 1945 seutuhnya). 

Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai pendiri negara,  maka UUD Proklamasi sesungguhnya mengikat (imperatif) seluruh komponen bangsa, bahkan seluruh generasi bangsa untuk setia menegakkan dan membudayakannya. Asas demikian diakui dan berlaku secara universal sebagai aktualisasi nilai sosio-budaya dan martabat nasional.

Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila tidak akan lekang dimakan zaman. Ia akan tetap bisa menghidupi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Sudah selayaknya kita sebagai bangsa Indonesia untuk tetap memegang teguh dan mengamalkan nilai-nila pancasila dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya bangsa dan negara Indonesia yang beradab. 



DAFTAR PUSTAKA
  • Marwati  Djoened  Poesponegoro,  Nugroho  Notosusanto.1993.Sejarah  Nasional Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka.
  • Tamburaka, Rustam E. Prof. Drs. MA.1997.Pengantar Ilmu Sejarah, Teori Filsafat Sejarah, Sejarah Filsafat dan Iptek.Kendari:Rineka Cipta.
  • Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
  • Nasution Ph.D, Masalah Deskonstruksi Terhadap Sejarah Nasional Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah Universitas Surabaya. 
  • Taufik  Abdullah, Di  Sekitar  Gugatan  Terhadap  Pelajaran  dan  Buku  Sejarah, Historia. Jurnal Pendidikan Sejarah, No. 9. Vol. V Jun 2004. pp.28-42.