Pecalang adalah seseorang yang ditugaskan untuk mengawasi keamanan desa adatnya
Bali merupakan salah satu provinsi yang berada di wilayah kesatuan republik indonesia. Pulau Bali memiliki panorama alam yang memukau. Selain memiliki panorama alam yang indah, Bali juga memiliki ragam adat budaya yang luhur. Tak hayal Bali menjadi destinasi wisata dunia.
Dalam postingan kali ini akan membahas salah satu ragam kearifan lokal berupa sistem keamanan adat Bali yaitu tentang keberadaan Pecalang. Apa yang dimaksud dengan Pecalang ?. simak ulasan di bawah ini.
Pengertian Apa itu Pecalang ?
Secara etimologi Pecalang berasal dari kata “Celang” yang mempunyai arti amat tajam indranya, baik
penglihatan, pandangan, penciuman, maupun ketajaman pikirannya dalam
mengambil keputusan.
Dasar Hukum Peraturan yang mengatur Keberadaan Pecalang.
Keberadaan Pecalang di Desa Pakraman diatur dengan PERDA
Nomor 3 Tahun 2003, Bab X Pasal 17 (tentang Desa Pakraman).
Jika mengacu kepada UU maka Pecalang merupakan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Sebagaimana Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa : “Pengemban fungsi kepolisian adalah kepolisian
negara Indonesia yang dibantu oleh :
a. Kepolisian khusus,
b. Penyidik pegawai negeri sipil,
c. Bentuk-bentuk pengaman swakarsa.
Dasar Hukum lain yang menjamin keberadaan Pecalang adalah Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4. Dalam pasal ini menyatakan "Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Tugas Pokok Pecalang adalah ?
Tugas pokok daripada Pecalang yaitu mewujudkan keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana baik di dalam maupun di luar Desa Pakraman. Adapun pelaksanaan kegiatan pecalang selalu berkoordinasi bersama aparat terkait.
Tri Hita Karana berasal dari kata “Tri” yang berarti tiga, “Hita” yang berarti kebahagiaan dan “Karana” yang berarti penyebab. Dengan demikian Tri Hita Karana berarti “Tiga penyebab terciptanya kebahagiaan”. Konsep kosmologi Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup tangguh. *Wikipedia
Kegiatan-kegiatan yang melibatkan Pecalang adalah kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan masyarakat Bali terkait acara adat. misal Upacara Nyepi, Upacara Galungan, Pawai Ogoh-ogoh dan lain-lain.
Adapun Rincian tugas-tugas Pecalang telah diatur pada ketentuan pasal 17 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3
Tahun 2003, tentang tugas pecalang dalam Desa Adat.
Pasal 17 Nomor 3 Tahun 2003 menentukan Tugas Pecalang sebagai berikut:
- Keamanan dan ketertiban wilayah desa adat, dilaksanakan oleh Pecalang.
- Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa adat dalam hubungan tugas adat dan agama.
- Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa adat berdasarkan paruman desa
Dalam pelaksanaan tugas sebagai petugas keamanan adat, para Pecalang tidak memperoleh Gaji. Mereka dalam bertugas mempunyai dasar "Ngayah" atau atas dasar sukarela pengabdian. Meskipun banyak usulan agar para Pecalang mendapat Gaji/honor, namun hingga tulisan ini di publis, usulan mengenai gaji untuk pecalang belum diputuskan menjadi peraturan resmi pemerintah Bali.
Demikian tulisan mengenai Pengertian, Dasar Hukum dan Tugas Pokok Pecalang. Semoga bermanfaat.
Referensi:
- PERDA Nomor3 Tahun 2003, Bab X Pasal 17 (tentang Desa Pakraman).
- Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945.
- Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 3 ayat (1).
Post a Comment
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan Baik dan Sopan
1. Tidak diperkenankan menautkan Link Aktif di Kolom Komentar.
2. Dilarang beriklan dalam Komentar.
Komentar berkualitas dari anda sangat penting bagi kemajuan Blog kami.